Sepanjang hari Jumat (3/2/2012) kemarin, dunia pemberitaan di Tanah Air, utamanya televisi, jejaring sosial FB dan Twitter, dan media online mendadak ramai. Hal ini tak lain karena penetapan status hukum terhadap Angelina Sondakh, mantan Puteri Indonesia, politisi Partai Demokrat, dan juga anggota DPRD.
Perhatian pers bisa dikatakan terfokus pada sosok sensasional ini begitu Abraham Samad, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), menyebut tersangka baru, yaitu AS, pada kasus suap wisma atlet di Palembang. Menyusul penetapan menjadi tersangka, KPK juga memberikan instruksi kepada Imigrasi berupa larangan atas Angie untuk bepergian ke luar negeri.
Nah, perhatian Kata Kita kali ini adalah pada larangan bepergian ke luar negeri terhadap Angie. Pada beberapa layar televisi di Tanah Air kita menyaksikan judul "Angelina Sondakh Dicekal"; "Angie Dicegah"... Sebagai pemirsa, kita tentu bertanya, sebenarnya Angie itu 'dicekal' atau 'dicegah', ya? Lalu, apa sebenarnya perbedaan antara 'dicegah' dan 'dicekal'?
Pengertian 'Cekal'
Bila saja media memberikan perhatian pada istilah ini, sudah sepatutnya menulis secara tepat larangan yang diberlakukan atas Angie. Tidak lama setelah pengumuman KPK, Denny Indrayana, Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, menegaskan bahwa Imigrasi langsung memerintahkan Direktur Jenderal Imigrasi untuk 'mencegah' Angie. Denny Indrayana menegaskan bahwa Angie 'dicegah'.
Setelah lewat penelusuran di Google, Kata Kita akhirnya menemukan pengertian dari 'cekal' sebenarnya. Kata 'cekal' ternyata merupakan akronim dari 'pencegahan' dan 'penangkalan'.
Terminologi 'pencegahan' diberlakukan dengan alasan yang bersangkutan terlibat urusan bersifat keimigrasian, urusan piutang negara, urusan perkara pidana, serta urusan pemeliharaan dan penegakan keamanan serta pertahanan negara sehingga oleh kondisi itu yang bersangkutan dilarang atau dicegah keluar dari Indonesia. Menurut undang-undang, keputusan pencegahan harus disampaikan dengan surat tercatat kepada orang atau orang-orang yang dicegah selambat-lambatnya tujuh hari sejak tanggal penetapan.
Adapun 'penangkalan' adalah melarang seseorang, baik orang asing maupun warga negara Indonesia, untuk masuk ke Indonesia. Seseorang yang dikenai penangkalan adalah yang diduga terlibat sindikat kejahatan internasional, bersikap bermusuhan atau mencemarkan nama baik Pemerintah Indonesia, pernah diusir dari Indonesia, serta alasan-alasan keimigrasian lainnya.
Jadi, dari pengertian tersebut jelas bahwa larangan terhadap Angie adalah 'pencegahan' bepergian ke luar negeri. Judul 'Angie Dicekal' tentu kurang tepat karena yang bersangkutan tidak dikenai penangkalan oleh pihak Imigrasi.
Semoga bermanfaat. | Apose